PANGGUNG POLITIK

Aceh Membutuhkan Sekretaris Daerah yang Mampu dan Berintegritas

IMG-20260128-WA0081
Ukuran Font
A A 100%

TNT | ACEH – Aceh membutuhkan figur Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang memadai. Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis yang menentukan efektivitas ijalannya pemerintahan daerah.

Transparansi Tender Indonesia menilai kinerja Sekda Aceh saat ini belum menunjukkan kemampuan dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. Padahal, Sekretaris Daerah merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi, dengan tanggung jawab utama sebagai pimpinan birokrasi, koordinator staf ahli Gubernur, serta pelaksana kebijakan Kepala Daerah.

Secara administratif, jabatan Sekda tidak hanya mensyaratkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga harus memenuhi berbagai ketentuan lain. Di antaranya kepangkatan minimal Pembina Utama Muda (IV/c), pernah menduduki jabatan struktural atau kepala dinas sekurang-kurangnya selama dua tahun, serta memiliki rekam jejak jabatan yang baik. Integritas, moralitas, dan riwayat bebas dari hukuman disiplin kepegawaian menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.

Selain itu, Sekda dituntut memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang kuat, berintegritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung nilai, norma, dan etika organisasi, serta mampu mengoordinasikan staf ahli, perangkat daerah, dan seluruh dinas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Sekda juga harus mampu memperbaiki proses kerja birokrasi agar menghasilkan kinerja yang optimal, memahami kebijakan ekonomi daerah, menyusun perencanaan program dan kebijakan pemerintahan, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi publik.

Kondisi Aceh pascabencana banjir masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi dari Pemerintah Daerah.

Namun jika dicermati, peran Sekda selama ini dinilai masih jauh dari harapan. Koordinasi dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan belum berjalan optimal, sehingga berbagai persoalan strategis belum tertangani secara tuntas.

Oleh karena itu, sudah saatnya Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda Aceh. Gubernur Aceh, Mualem, disarankan untuk mempertimbangkan figur-figur yang memiliki rekam jejak baik dan pengalaman memadai dalam pemerintahan. Masih banyak sumber daya internal yang dinilai mampu, baik dari kalangan asisten Gubernur maupun kepala dinas yang telah berpengalaman.

Apabila jabatan Sekda Aceh tetap dipertahankan tanpa evaluasi yang objektif, dikhawatirkan daya serap anggaran Tahun 2026 akan sulit mencapai target yang diharapkan, dan hal ini berpotensi menghambat percepatan pembangunan serta pemulihan Aceh ke depan. []