TNT | ACEH – Analis Kebijakan Publik Aceh, Nasrulzaman, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Gubernur Aceh untuk melakukan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pergantian tersebut dinilai krusial untuk menjawab kompleksitas pembangunan Aceh pascabencana sekaligus memastikan tercapainya visi dan misi pemerintahan Aceh periode 2025–2030.
Menurut Nasrulzaman, desakan evaluasi terhadap jabatan Sekda Aceh memiliki dasar yang kuat dan rasional.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga alasan utama yang menunjukkan perlunya penataan ulang kepemimpinan birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pertama, kata dia, menyangkut kapasitas dan integritas Sekda Aceh saat ini. Salah satu indikator yang disorot adalah kegagalan yang bersangkutan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai komisaris Bank Aceh oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Kegagalan dalam uji kelayakan tersebut menjadi indikator serius yang tidak bisa diabaikan, terutama untuk jabatan strategis seperti Sekda yang menjadi penggerak utama birokrasi,” ujar Nasrulzaman, Selasa (27/1/2026).
Kedua, Nasrulzaman menyoroti aspek kepatuhan terhadap pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Ia menilai Sekda Aceh tidak menempuh pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklat PIM) secara tertib dan berjenjang, mulai dari PIM IV hingga PIM I, sebagaimana prinsip sistem merit dalam birokrasi.
“Ini yang sering disebut sebagai pangkat ‘Nagabonar’, naik tiba-tiba tanpa melalui proses penguatan kapasitas yang memadai,” katanya.
Ketiga, ia menilai rekam jejak jabatan Sekda Aceh tidak mencerminkan pengalaman strategis yang lazim dimiliki pejabat setingkat sekretaris daerah. Menurutnya, Sekda Aceh tidak memiliki pengalaman di instansi kunci seperti Bappeda Aceh, bidang keuangan, maupun inspektorat
“Akibatnya, kemampuan manajerial, organisatoris, dan koordinasi lintas SKPA menjadi lemah,” tegasnya.
Nasrulzaman menilai lemahnya kapasitas tersebut berdampak langsung pada tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ia mencontohkan adanya penempatan aparatur yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keilmuan.
“Kita melihat ada dokter ditempatkan di sektor kehutanan, ada ahli transportasi di dinas kesehatan. Ini mencerminkan tata kelola SDM yang amburadul,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak kepemimpinan Sekda Aceh terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Menurutnya, ketidakmampuan Sekda sebagai Ketua TAPA turut berujung pada mundurnya Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan.
“Padahal Dr. Husnan adalah akademisi perencanaan pembangunan dari S1 hingga S3 dan sejak CPNS telah berkarier di Bappeda, mulai dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Bappeda Aceh. Ini merupakan kehilangan besar bagi daerah,” katanya.
Dalam konteks penanganan bencana, Nasrulzaman menilai lemahnya kepemimpinan birokrasi juga terlihat secara nyata. Ia menyebut, pada hari-hari awal pascabencana, Sekda Aceh belum menunjukkan respons cepat sebagaimana yang diharapkan.
“Di hari ketiga pascabencana, Sekda masih menghadiri seminar, sementara Gubernur Aceh sudah turun langsung ke lapangan dan tinggal bersama para korban,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti lambannya pencairan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang baru terealisasi sekitar satu pekan setelah bencana, serta lemahnya koordinasi antarunsur Forkopimda ketika Gubernur berada di lapangan.
“Kondisi ini membuat Gubernur harus mengandalkan jejaring pribadinya agar bantuan bisa segera sampai ke korban. Ini seharusnya tidak terjadi jika birokrasi bekerja secara efektif,” tegas Nasrulzaman.
Meski demikian, ia mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Aceh yang dinilainya mampu meredam situasi di lapangan.
“Beruntung Gubernur Aceh memiliki kepemimpinan yang kuat, sehingga tidak terjadi gejolak atau aksi dari korban bencana meskipun respons birokrasi berjalan lambat,” pungkasnya. [RIL]