KRIMINALITAS

Kurir Sabu Asal Aceh  Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati

file_00000000fa70720680fcff5411f03d0c
Ukuran Font
A A 100%

TNT – ACEH – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang di mesin X-Ray Bandara SIM.

“Penggagalan dilakukan tepatnya di X-Ray Bandara SIM. Dari hasil komunikasi tersangka, diketahui arah tujuan pengiriman ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Andi

Tersangka berinisial NF (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, diamankan saat hendak melakukan penerbangan pada Kamis (25/12/2025). Dalam koper milik NF, petugas menemukan paket sabu-sabu yang disamarkan di antara barang pribadi.

Menurut Andi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Muslim, yang berada di wilayah Pidie. Sebelumnya, sabu-sabu itu diterima NF dari rekannya yang biasa dipanggil Si Wan di kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, pada 23 Desember 2025.

“Tersangka diperintahkan membawa sabu ke Jakarta dengan upah Rp40 juta, namun belum sempat dibayarkan karena keburu tertangkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa NF bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Ia mengaku telah tiga kali membawa sabu ke luar daerah dari berbagai lokasi dengan tujuan berbeda.

NF diketahui pernah menyelundupkan 1,5 kilogram sabu dari Batam ke Mataram atas suruhan seseorang bernama Muhammad Rizky dengan upah Rp40 juta.

Selain itu, ia juga pernah membawa satu kilogram sabu dari Batam ke Surabaya dan dua kilogram sabu dari Pekanbaru ke Mataram atas perintah Muslim, dengan total upah puluhan juta rupiah.

“Ini kali keempat, dan berhasil kami gagalkan. Tiga nama yang disebutkan tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Andi.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ditambah sepertiga,” pungkasnya. []