LINTAS NUSANTARA

APBA Mandek, Sekda Aceh Sibuk Urusi Kursi Ketua DPRA

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Ukuran Font
A A 100%

TNT | ACEH –  Publik Aceh kembali dibuat heran dengan manuver Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang dinilai melenceng dari tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara. Di saat penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 belum juga diselesaikan, Sekda Aceh justru disorot karena diduga ikut mendorong pergantian Ketua DPRA.

Pemerhati politik dan sosial, Dr. Nasrul Zaman, menilai sikap tersebut sebagai tindakan yang keliru dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan Aceh.

Menurutnya, Sekda telah keluar dari rel birokrasi dan masuk ke wilayah politik praktis yang bukan menjadi kewenangannya.

“Sekda itu ASN, bukan aktor politik. Urusan pergantian Ketua DPRA adalah domain internal legislatif dan partai politik, bukan wilayah Sekda,” ujar Nasrul Zaman, yang juga dosen Universitas Syiah Kuala, kepada TNT, Minggu 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah Sekda Aceh tersebut bukan hanya salah secara etika birokrasi, tetapi juga berpotensi merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif. Dalam sistem pemerintahan, Sekda seharusnya berperan sebagai penghubung administratif yang profesional, bukan provokator politik.

“Alih-alih mendinamisasi hubungan eksekutif dan legislatif, tindakan ini justru memperkeruh suasana dan memicu konflik yang tidak perlu antara DPRA dan Gubernur Aceh,” katanya.

Nasrul juga menyoroti ironi di balik manuver politik tersebut. Hingga kini, penyesuaian APBA 2026 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri belum juga diselesaikan. Padahal, surat evaluasi Mendagri telah terbit lebih dari satu bulan lalu.

“Harusnya Sekda fokus pada kerja utama, yaitu memastikan penyesuaian APBA 2026 segera rampung dan diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan Mendagri. Itu menyangkut kepentingan publik, bukan soal kursi pimpinan DPRA,” tegasnya.

Menurut Nasrul, kedekatan personal dengan gubernur tidak bisa dijadikan alasan bagi Sekda untuk membangun kekuatan sendiri atau mencampuri urusan partai politik. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN di Aceh.

Ia pun mendorong agar Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA bersikap tegas untuk menjaga marwah pemerintahan dan batas kewenangan masing-masing lembaga.

“Kalau Sekda terus melampaui kewenangannya, ini sudah menjadi persoalan serius. Ketegasan pimpinan daerah diperlukan agar tata kelola pemerintahan tetap sehat dan beretika,” pungkasnya. (RIL)