DUNIA INTERNASIONAL

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Benjamin-Netanyahu
Ukuran Font
A A 100%

TNT | JAKARTA – Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti melakukan serangan ‘aksi teror’ dan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang itu menjadi dasar bagi hukuman mati terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, yang disetujui oleh mayoritas anggota parlemen, dengan 48 suara menentang dan satu abstain. Undang-undang itu akan berlaku dalam waktu 30 hari.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel yang berwenang, dengan konsultasi hukum hanya dilakukan melalui tautan video. Eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis.

Melansir Al Jazeera, Selasa (31/3), Otoritas Palestina menyebutnya sebagai “kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Serta melanggar Konvensi Jenewa khususnya perlindungan yang dijaminnya bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.” (IDF)