TNT – SUMATERA UTARA – Polisi menggerebek sarang peredaran narkotika di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (12/1/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang lintas generasi diamankan, yakni seorang pria lanjut usia berinisial B (63) serta dua perempuan paruh baya berinisial M (46) dan R (54).
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Grebek Sarang Narkoba yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Operasi digelar menyusul laporan warga yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, mengatakan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima aduan masyarakat. Target awal adalah rumah M. Dari penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu.
“Tersangka M mengakui sabu tersebut diperoleh dari tersangka R. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di kediamannya,” ujar AKP Riza, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengklasifikasikan peran para tersangka. M dan R diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara B diamankan sebagai pengguna.
Petugas menyita barang bukti berupa 17 klip plastik berisi sabu siap edar, tiga bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengecer, satu pipet skop, sebuah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKP Riza. | Liputan6