KRIMINALITAS

Warga Mengamuk! Kafe Diduga Ajang Pesta Miras dan Prostitusi Digerebek 

24-mesum
Ukuran Font
A A 100%

TNT | TANGGERANG – Puluhan warga bersama tokoh agama dan Organisasi Kepemudaan (OKP) menggerebek sebuah tempat hiburan malam bernama Twin Cafe yang berada di wilayah RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Penggerebekan dilakukan lantaran warga merasa geram dengan aktivitas kafe tersebut yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang terkait larangan peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi. Keberadaan tempat hiburan malam itu dinilai telah lama meresahkan lingkungan sekitar.

Dalam aksi tersebut, warga mendapati sejumlah wanita penghibur tengah beraktivitas bersama beberapa pria di dalam lokasi. Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol minuman beralkohol di beberapa ruang karaoke yang kemudian diamankan oleh warga.

Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat, mengatakan keresahan warga telah berlangsung cukup lama. Banyak laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan pesta miras yang kerap terjadi di kafe tersebut.

“Tempat ini sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Selama ini warga kami resah karena kafe ini disinyalir menjadi ajang pesta miras. Banyak aduan yang masuk ke pengurus RT dan RW,” ujar Manarul.

Ia menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari OKP Muhammadiyah, KNPI, Ansor, para ketua RT, hingga tokoh masyarakat setempat.

“Kami sangat tidak setuju dengan adanya tempat hiburan yang melanggar perda. Ini sudah melukai hati masyarakat,” tegasnya.

Menurut Manarul, penggerebekan tersebut merupakan bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas yang dinilai menyimpang. Selain miras, pihaknya juga menduga adanya praktik prostitusi.

“Tak hanya miras yang kami temukan, banyak wanita penghibur yang sedang menemani pria hidung belang. Kami menduga kuat tempat ini juga menjadi ajang transaksi prostitusi,” katanya.

Lebih lanjut, Manarul mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin lingkungan, baik dari pengurus RT maupun RW. Meski demikian, kafe itu diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir.

“Sudah beberapa kali dilakukan penindakan oleh aparat pemerintah, namun pemiliknya tetap membandel dan tidak menghormati Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” pungkasnya. Andra