WARTA EKONOMI & DUNIA USAHA

Dari Dayah ke Pucuk Migas: Jejak Tgk M. Nur dan Catatan di Balik Penunjukan Dirut PGE

m-nur-2
Ukuran Font
A A 100%

TNT | ACEH – Tgk. H. Muhammad Nur resmi menempati posisi strategis di sektor energi Aceh. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Aceh (PEMA) itu telah ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) melalui Surat Keputusan (SK) yang diteken Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi besar di tubuh PGE melalui keputusan sirkuler tertanggal 13 Maret 2026. Dengan SK yang telah resmi diteken, Tgk. M. Nur kini memegang kendali perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), salah satu sektor paling strategis sekaligus kompleks.

Tgk. M. Nur, yang lahir di Paloh Kaye Kunyet pada 6 Juni 1976, dikenal memiliki latar belakang kuat di dunia pendidikan Islam. Ia merupakan Pimpinan Pesantren (Dayah) Tabina Aceh serta alumni Dayah Tanoh Mirah, Bireuen. Basis ini membentuk jejaring sosial yang luas di tengah masyarakat.

Namun, perjalanan menuju kursi Direktur Utama PGE juga menyisakan sejumlah catatan. Dari lingkungan dayah, ia kemudian masuk ke ruang-ruang strategis pemerintahan dan BUMD.

Ia juga memiliki pengalaman di dunia politik, dengan pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Aceh II melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meski belum berhasil.

Dalam dinamika politik Aceh, Tgk. M. Nur juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Muzakir Manaf–Dek Fadh, yang memperlihatkan kedekatannya dengan lingkar kekuasaan daerah.

Masuknya Tgk. M. Nur ke jajaran direksi PEMA sebelumnya menjadi pintu awal ke sektor korporasi daerah. Namun, loncatan ke posisi Direktur Utama PGE—perusahaan yang bergerak di sektor migas—dinilai cukup signifikan.

Sebagai catatan, sektor migas selama ini identik dengan kebutuhan kompetensi teknis yang kuat serta pengalaman panjang di industri energi, mengingat kompleksitas operasional, risiko tinggi, serta tuntutan tata kelola yang ketat.

Karena itu, penunjukan figur dengan latar belakang non-migas seperti Tgk. M. Nur memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan dan kapasitas profesional.

Dalam SK yang sama, juga terjadi perombakan pada jajaran komisaris. Selain penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama, Asnawi, S.T., M.S.M ditetapkan sebagai anggota komisaris.

Di sisi lain, keputusan ini juga dibaca sebagai bagian dari pola penataan ulang kekuatan di BUMD Aceh, di mana figur dengan basis sosial dan kedekatan politik mendapat ruang di sektor-sektor strategis.

Meski demikian, semua kembali pada pembuktian di lapangan. Dengan SK yang telah diteken dan jabatan yang kini diemban, publik menunggu bagaimana Tgk. M. Nur menjawab tantangan besar di sektor migas—apakah mampu membawa PGE lebih profesional dan berkontribusi nyata bagi perekonomian Aceh, atau justru sebaliknya. (ANDRA)