TNT | ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai pelaksanaan proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh senilai total Rp1,5 triliun tidak berpihak pada kontraktor lokal. Proyek tersebut seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan karya milik BUMN, sehingga pelaku usaha jasa konstruksi daerah tidak memiliki ruang bersaing yang adil.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa proyek Sekolah Rakyat dibagi ke dalam dua paket besar.
Paket Pembangunan Sekolah Rakyat I dengan nilai Rp782,299 miliar dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), dengan lokasi pekerjaan meliputi Lhokseumawe, Aceh Besar, dan Bireuen.
Sementara itu, Paket Pembangunan Sekolah Rakyat II yang mencakup wilayah Nagan Raya, Subulussalam, dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT Waskita Karya (Persero) dengan nilai penawaran Rp757,523 miliar.
Menurut Nasruddin, pola pengadaan tersebut berdampak langsung pada terpinggirkannya kontraktor lokal. Ia menyebut, selama ini kontraktor daerah hanya dijadikan pekerja lapangan, bukan sebagai subkontraktor yang memperoleh porsi pekerjaan dan keuntungan yang layak.
“Kalaupun dijadikan subkontraktor, harga yang ditetapkan sangat rendah. Kontraktor lokal hanya berperan seperti mandor proyek, tanpa ruang memperoleh keuntungan wajar,” kata Nasruddin secara tergulis kepada redaksi thenusantaratoday, Minggu, 24 Januari 2026.
TTI juga mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Permukiman Strategis Kementerian PUPR agar menampung aspirasi kontraktor lokal dan melakukan evaluasi terhadap skema tender proyek tersebut.
Selain itu, TTI meminta Kepala Balai Permukiman Provinsi Aceh membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada kontraktor lokal serta mencegah potensi praktik bisnis tertutup yang melibatkan rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Dari sisi regulasi, TTI menegaskan bahwa penggabungan paket pekerjaan bernilai besar berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penyatuan paket dengan tujuan menghambat persaingan usaha kecil dan menengah.
“Jika paket pekerjaan tidak digabung, kontraktor lokal dengan klasifikasi menengah dan besar masih memiliki peluang bersaing berdasarkan pengalaman kerja. Bahkan, bila paket dipecah sekitar Rp250 miliar, perusahaan dengan pengalaman Rp82 miliar sudah dapat mengikuti tender,” jelasnya.
TTI juga menyoroti selisih nilai penawaran pemenang tender yang dinilai sangat kecil dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dari nilai HPS sekitar Rp750 miliar, selisih penawaran disebut hanya sekitar Rp2 miliar.
“Selama perusahaan BUMN dibiarkan menguasai paket-paket besar tanpa skema keberpihakan yang adil, kontraktor lokal akan terus tidak berdaya di daerahnya sendiri,” pungkas Nasruddin. (Andre)